NIAS.WAHANANEWS.CO, Nias Utara - Kasus pembunuhan yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, beberapa waktu yang lalu berhasil diungkap Polres Nias.
Pembunuhan ini pertama sekali diketahui pada Kamis 11 Desember 2025 sekira pukul 12.15 Wib, di Desa Hilihati.
Baca Juga:
Suami Bunuh Isteri di Lampung Karena Tolak Berhubungan Badan Dibui 14 Tahun
Saat ditemukan, jasad korban dengan leher putus dari badan di dalam sebuah karung di perbatasan kebun warga antara Ina Lilis Zalukhu dengan Ama Yarni Zalukhu.
Diketahui korban berinisial YH (23), Lk, Petani, warga Dusun Ombolata, Desa
Sisarahili Kecamatan Namohalu Esiwa. Dan pelaku inisial WHM (27), Lk, Pengangguran, warga Desa Ombolata, Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara.
"Hubungan antara korban dengan pelaku sebenarnya bertetangga, sekaligus rekan kerja tukang panjat pohon kelapa," kata Kapolres Nias, AKBP Agung, didampingi Waka Polres, Kompol SK. Harefa, dan Kasat Reskrim, AKP Soni Zalukhu, saat konferensi pers di Sat Reskrim Polres Nias, Senin (22/12/2025) sore.
Baca Juga:
Polisi Bekuk Pelaku Tunggal Pembunuh Mahasiswa UMA
Agung membeberkan sesuai dengan hasil pemeriksaan bahwa pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (8/12)2025) sekira pukul 20.20 Wib di Desa Ombolata, tepatnya di kebun milik LW.
"Saat ini tersangka sudah kita tahan terhitung mulai hari ini," kata Agung.
Atas perbuatannya, Agung menegaskan kepada pelaku diterapkan pasal Pasal 338 ayat (1) dari KUHPidana.