"Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.
Pelaku, lanjut Agung, membunuh korban di kebun warga berjarak sekitar kurang lebih 300 meter dari tempat jasad ditemukan.
Baca Juga:
Hasil Pemeriksaan Sementara Tidak Menemukan Keterlibatan Anggota TNI dalam Dugaan Penganiayaan di Wilayah Telanaipura
Motif
Untuk motif, kata Agung, pelaku cemburu karena pernah melihat korban bermesraan dengan istrinya.
"Jadi pelaku emosi dan tidak menerima perbuatan korban sehingga nekat membunuh korban," ungkapnya.
Baca Juga:
Terungkap Pembunuh Nenek Nurlis di Deli Serdang, Ternyata Polisi dan Tetangga Korban
Kronologi
Dari hasil pemeriksaan, kronologi kasus pembunuhan ini bermula pada Senin (8 Desember 2025) sekira pukul 20.20 Wib.
Saat itu, pelaku mengechat korban melalui WhatsApp untuk mengajak mencuri kelapa dengan mengatakan "majadi moita furi waneu banio" (jadi kita manjat kelapa).