WahanaNews-Nias | Erlina Zebua alias Ina Ayu, janda 5 anak, warga Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya, Nias Selatan, terdakwa kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 14 hari dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara.
“Telah dilaksanakan persidangan untuk Terdakwa bertempat di PN Gunungsitoli pada hari ini,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao, melalui pesan singkat WhatsApp yang diterima Nias.WahanaNews.co, Kamis (25/5/2023) malam.
Baca Juga:
Tindak Lanjut Penyelesaian Konflik Agraria Areal Transmigrasi Rantau Karya Tanjabtim
Ia mengatakan, perbuatan Terdakwa memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan yaitu melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Pada diri dan perbuatan Terdakwa tidak ditemukan alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahannya.
“Sehingga Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dan dijatuhi pidana,” terangnya.
Baca Juga:
Kenalan di Facebook, Janda di Simalungun Bawa Kabur Motor Pria Saat Kencan
Dikatakannya, dalam perkara ini Penuntut Umum Kejari Nias Selatan menuntut supaya Majelis Hakim pada PN Gunungsitoli yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar memutuskan dan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah.
Kemudian, menjatuhkan pidana penjara 14 hari dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan selanjutnya menyatakan barang bukti berupa 1 buah baju lengan pendek berwarna hitam bertuliskan nomor punggung 2 dengan kondisi kaki baju sobek dan terdapat sobekan di dekat kerah baju bagian belakang dikembalikan kepada korban Sowanolo Laia alias Sowa.
Selanjutnya, Hironimus Tafonao menjelaskan hal-hal yang memberatkan Terdakwa yaitu Perbuatannya menimbulkan luka sayat pada punggung kiri atas dan luka sayat pada lengan kiri bawah dan mengakibatkan korban tidak dapat beraktifitas selama 2 hari.