“Dan pertimbangan lainnya yang meringankan Terdakwa karena merupakan seorang janda yang menjadi tulang punggung keluarga menghidupi 5 orang anak dan sudah melakukan perdamaian,” katanya.
Untuk diketahui, sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Gabe Dorris, Hakim Anggota, Achmadsyah Ade Mury, dan Fadel Perdamaian Bate'e. Semenetara JPU antara lain Hironimus Tafonao, Juni Kristian Telaumbanua, Sigit Gianluca Primanda, Yafila Kania Irianto.
Baca Juga:
Dinsos Kaltim Prioritaskan Bantuan Ekonomi Modal Usaha untuk Janda Miskin 2025
Sekedar informasi, sidang dengan agenda pembelaan (pledoi) dan putusan akan dilanjutkan pada hari Jumat (25/5/2023) Pukul 10.00 Wib.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, Idianto, dan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara Irjen Pol. R. Z. Panca Putra Simanjuntak, turun langsung ke Nias Selatan untuk bertemu dengan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu warga warga Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya, Nias Selatan, Sumatera Utara.
Kedatangan Kajati Sumut dan Kapolda Sumut untuk menfasilitasi mediasi perdamaian antara terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korban Sowanolo Laia.
Baca Juga:
Malu dan Kecewa, Janda 6 Anak Tega Bunuh Kekasih Usai 3 Tahun Tinggal Bersama
“Sehingga tercapai kesepakatan damai tanpa ada unsur paksaan dari pihak lain,” kata Hironimus Tafonao, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao, melalui keterangan tertulisnya yang diterima Nias.WahanaNews.co, Senin (23/5/2023) malam.
Sekedar informasi, Erlina Zebua alias Ina Ayu sempat viral di media sosial lantaran ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan sehubungan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dalam video yang viral tersebut, lima anak Erlina Zebua alias Ina Ayu tengah menangis histeris lantaran sang ibu jadi tersangka dan ditahan. [CKZ]