Dan Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sebelum dilakuka penahanan terhadap tersangka AS terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan dinyatakan sehat.
Baca Juga:
Kejari Usut Korupsi Pembangunan Penyediaan Air Baku di Gunungsitoli, Konsultan Pengawas Ditahan
"Tersangka AS kita tahan terhitung mulai 19 Februari sampai dengan tanggal 10 Maret 2026, Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas II B Gunungsitoli," sebut Ya'atulo Hulu.
Sebagai informasi, dalam kasus yang sama, Tim Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Gunungsitoli menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap ETG dan SG pada Selasa (2/9/2025). [CKZ]