WahanaNews-Gunungsitoli | Sengketa dan Perebutan lahan atau aset di kompleks Biara Laverna Gunungsitoli semakin memanas, bahkan kedua belah pihak antara Paroki St. Fransiskus Asisi Laverna Gunungsitoli dengan Izanulo Duha saling klaim.
Pastor Paroki St. Fransiskus Asisi Laverna Gunungsitoli, Fidelis Mendrofa, OFMCap menyampaikan jika ada informasi yang tidak benar dan menyesatkan saat ini sedang beredar ditengah masyarakat melalui media sosial tentang pengambilalihan Gedung Serbaguna St. Yakobus.
Baca Juga:
Keuskupan Ruteng Jatuhkan Hukuman Berat kepada Pastor yang Terbukti Melakukan Perzinahan
“Tidak akan lama lagi untuk Klinik dan Gedung Panti Asuhan di kompleks Biara Laverna Gunungsitoli kita ambil alih, yang mana selama ini dikuasai dan dikelola oleh Izanulo Duha. Kami minta kepada saudara Izanulo Duha untuk segera mengosongkan dan menyerahkannya,” kata Pastor Paroki St. Fransiskus Asisi Laverna Gunungsitoli, Fidelis Mendrofa, OFMCap, saat menggelar jumpa pers di Gedung Serba Guna Laverana Gunungsitoli, jalan Yos Sudarso Nomor 135, Kelurahan Saombo, Gunungsitoli, Kamis (11/11/2021) siang.
Pada jumpa Pers tersebut, turut hadir Suster Sipiana Hulu, OSF, Fr. Erick DJ Gultom, OFM Cap, Pastor Pius Fatoro Ndruru, OFM Cap dan Suster Lucia Tumanggor, OSF.
Masih ditempat yang sama, Fr. Erick Dj. Gultom, OFMCap, membenarkan bahwa tindakan yang telah diambil oleh pihaknya sudah sah dan sesuai dengan fakta yang sesungguhnya.
"Tindakan yang diambil oleh Pastor Paroki St. Fransiskus Asisi Laverna dengan mengambil alih Gedung Serbaguna St. Yakobus tersebut adalah tindakan yang sah dan benar," ungkap Petugas Pastoral Paroki St. Fransiskus Asisi Laverna, Fr. Erick Dj. Gultom, OFMCap.
Baca Juga:
Presiden Joko Widodo Bakal Resmikan Gereja Katedral Kupang
Fr. Erick menegaskan jika tanah tersebut adalah milik Ordo Kapusin Nias dan juga Dana Kemanusiaan Kompas telah menyatakan bahwa kepemilikan dan pengelolaan gedung tersebut sepenuhnya dikembalikan kepada Ordo Kapusin Nias atau Gereja Katolik.
Sejak tahun 2015, lanjut dia menuturkan, secara resmi Gereja Katolik telah mengeluarkan Izanulo Duha dari status atau jabatan sebagai (Sr.) Clara Duha. Juga OSF melalui keputusan Gereja Katolik tersebut dikuatkan oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.