Gedung Serba Guna Laverana Gunungsitoli. (Foto/YH)
Baca Juga:
Paus Leo XIV Terpilih dengan Cepat, Rekor Konklaf Tersingkat dalam Sejarah Gereja Katolik
"Berdasarkan putusan diatas, maka dia (Izanulo Duha) tidak berhak lagi memakai gelar Suster (Sr.) yang bernaung dibawah Gereja Katolik, dan apabila masih terus memakai gelar tersebut maka institusi Gereja Katolik dalam hal ini Kongregasi OSF Reute-Sibolga bersama Keuskupan Sibolga sangat keberatan dan akan mengambil tindakan hukum sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," tegasnya.
Dengan demikian, kata Fr. Erick mengingatkan Izanulo Duha untuk menanggalkan jubah biarawati yang selama ini tetap dipakai dan untuk hidup sebagai umat biasa, dengan tidak berpenampilan sebagai layaknya seorang Suster atau Biarawati Katolik.
Baca Juga:
Paus Baru Tak Digaji, Vatikan Tanggung Semua Kebutuhan
"Sudah sepatutnya, dia harus menanggalkannya. Selain itu, dia juga harus meninggalkan karya, seluruh aset gereja dan kongregasi. Dikembalikan dalam keadaan baik, utuh dan terawat dimana dia bekerja maupun berkarya selama ini," kata Fr. Erick.