"VL juga sudah menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Yaperti Nias dan seluruh civitas akademika UNIAS," bebernya.
AH dan VL Langgar Ketentuan Permendikbudristek Serta Peraturan Yayasan
Baca Juga:
Tanggapan Dekan FE UNIAS soal Praktik ‘Joki Skripsi’ yang Menyeret Sejumlah Oknum Dosen
Tambah Samson, permohonan maaf yang disampaikan oleh AH dan VL dalam berita acara pemeriksaaan adalah menunjukkan bahwa AH dan VL secara sadar telah melakukan pelanggaran integritas akademik di lingkungan UNIAS.
"Perbuatan oknum dosen tersebut melanggar ketentuan yang diatur dalam Permendikbudristek nomor 39 Tahun 2021, dan Peraturan Yayasan Perguruan Tinggi Nias nomor 045a Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Ketentuan Kepegawaian di lingkungan Yaperti Nias," tegasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Yaperti Nias juga telah mengambil sikap tegas dengan melakukan pemecatan terhadap salah seorang oknum dosen inisial MG yang melakukan praktik Joki Skripsi di UNIAS pada tanggal 25 Juni 2022. [CKZ]