Sambung dia, pada saat dilakukan pemeriksaan, AH menyatakan bahwa pelanggaran integritas akademik tesebut adalah sebagai kekurangan dan kelemahannya, AH memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada Yaperti Nias dan Civitas Akademika UNIAS.
"AH mengakui hal itu sebagai kekurangan dan kelemahan dan dia memohon maaf, hal mana bahwa AH sudah berumur 55 tahun, mempunyai tanggungan isteri dan anak," ungkapnya.
Baca Juga:
Tanggapan Dekan FE UNIAS soal Praktik ‘Joki Skripsi’ yang Menyeret Sejumlah Oknum Dosen
Terungkap VL Terima Blanko Kartu Bimbingan Skripsi dari MG
Selanjut, kata Samson, demikian juga halnya dengan oknum dosen VL, di samping melakukan pengaturan judul skripi mahasiswa, dia juga menyetujui pelaksanaan seminar proposal skripsi mahasiswa tanpa proses pembimbingan sesuai dengan buku pedoman akademik dan buku pedoman penulisan proposal skripsi dan skripsi, yang mana bahwa proses jumlah pembimbingan belum selesai atau belum mencapai target minimal yang diwajibkan.
"VL mengakui bahwa blanko kartu bimbingan skripsi mahasiswa diterima dari oknum dosen MG, sementara seharusnya blanko kartu bimbingan skripsi tersebut diambil atau diterima dari Prodi S1 Manajemen," katanya.
Baca Juga:
Terkait Adanya Praktik 'Joki Skripsi', Dosen UNIAS Bilang Begini!
"Kondisi ini juga menunjukkan dan menjadi salah satu bukti bahwa VL menjalin kerjasama dengan MG dalam memuluskan praktik perjokian skripsi di FE UNIAS," sebutnya.
VL Mengakui Melakukan Kesalahan dan Kesilafan
Pada saat dilakukan pemeriksaan, Samson mengungkapkan, VL mengakui telah melakukan kesalahan dan kesilafan dalam melaksanakan tugas sebagai Wakil Ketua I Bidang Akademik STIE Pembnas dan juga sebagai dosen pembimbing, baik sebagai dosen pembimbing I maupun sebagai dosen pembimbing II.