Yaperti Nias Berpeluang untuk Pidanakan Para Oknum
Meskipun KPIA hanya memberikan rekomendasi, kata Samson, namun tetap terbuka peluang kepada Yaperti Nias untuk membuat laporan pidana atas dugaan pelanggaran integritas akademik di lingkungan UNIAS dan dapat dijerat melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 378 KUHPidana.
Baca Juga:
Tanggapan Dekan FE UNIAS soal Praktik ‘Joki Skripsi’ yang Menyeret Sejumlah Oknum Dosen
AH Mengakui Melakukan Pelanggaran Integritas Akademik di UNIAS
Lebih jauh, Samson menerangkan bahwa pada saat KPIA melakukan pemeriksaan kepada AH, dan keterangannya dikonfrontir kepada 2 orang mahasiswa, AH telah mengakui melakukan pelanggaran integritas akademik di lingkungan UNIAS.
"Saudara AH sudah mengakui telah melakukan pelanggaran integritas akademik, yakni antara lain AH sebagai dosen pembimbing I mengisi kartu bimbingan skripsi mahasiswa tanpa ada pembimbingan sebanyak yang tertera di kartu bimbingan skripsi," sebutnya.
Baca Juga:
Terkait Adanya Praktik 'Joki Skripsi', Dosen UNIAS Bilang Begini!
Padahal, dijelaskan Samson, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam buku pedoman penulisan proposal skripsi dan skripsi, seyogianya setelah penetapan dosen pembimbing, mahasiswa melakukan proses pembimbingan proposal skripsi kepada masing-masing dosen pembimbing.
AH Melakukan Pembimbingan Fiktif
Dengan ketentuan dosen pembimbing I melakukan proses pembimbingan minimal sebanyak 4 (empat) kali dan maksimal 6 (enam) kali bimbingan dan dosen pembimbing II melakukan proses pembimbingan proposal skripsi minimal 2 kali dan maksimal 4 kali.