Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli -
Karya Septianus Bate'e merespon atas adanya pernyataan pihak Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli yang menyampaikan secara resmi melalui siaran persnya bahwa telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadapnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena menjadi Anggota Partai Golkar.
Karya Septianus Bate'e menegaskan akan melaporkan tindakan Wali Kota Gunungsitoli, Sowa'a Laoli, yang melakukan pemecatan terhadap dirinya.
Baca Juga:
Soal Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli: Diduga Kuat Ada Pemalsuan Data hingga PMH
"Saya akan pertanyakan mengenai pemecatan ini ke KASN, Ombudsman dan BKN setelah ini," kata Karya Septianus Bate'e, kepada Nias.WahanaNews.co, Selasa (2/7/2024) pagi.
Semestinya, menurut menantu mantan Wali Kota Gunungsitoli, Lakhomizaro Zebua itu mengatakan sebelum dirinya dipecat dilakukan klarifikasi terlebih dahulu.
"Seharusnya ini bisa diklarifikasi kepada saya, dan dibuktikan dengan menunjukkan bukti permohonan tertulis menjadi Anggota Partai Politik (Parpol) seperti yang dituduhkan, kalau ada silakan Wali Kota Gunungsitoli membuktikan, kalau terbukti, saya siap di PTDH," ujarnya.
Baca Juga:
Mengejutkan! Begini Hasil Penelusuran Pansus Terkait Defisit Rp84 Miliar Pemko Gunungsitoli
Tapi anehnya, kata Ketua DPD KNPI Gunungsitoli ini mengungkapkan jika dirinya tidak pernah dipanggil atau diperiksa secara resmi maupun di BAP.
"Saya hanya dipanggil ngobrol santai saja sambil minum kopi, tidak ada, saya belum ada di BAP," bebernya.
Dia menilai kemungkinan Wali Kota Gunungsitoli hanya baca UU 20 tahun 2023 pasal 52, dan tidak membaca pasal 54.