"Inilah resiko ketika kita diperhadapkan dengan kualitas SDM yang tidak mumpuni, tidak komprehensif baca aturan tetapi sepotong-sepotong," katanya.
Dikatakannya bahwa Surat Keputusan pemecatannya tersebut diketahuinya pada Jum'at 28 Juni 2024. Surat tersebut sempat dibacanya dan tidak ada namanya di tembusan SK.
Baca Juga:
Sidang Kasus Pidana Pemilihan, Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Duduk di Kursi Pesakitan
"Ini pertanda tergesa-gesa, saya tidak pernah dipanggil, diperiksa atau sidang pelanggaran disiplin. Tidak berlaku azas praduga tak bersalah, tidak ada ruang membela diri, dan pembuktian secara resmi dari Wali Kota. Teroris atau pembunuh saja diberi ruang membela diri dan pembuktian, ini negara hukum, terkesan sewenang-wenang," ujarnya.
Sebenarnya lanjutnya, pada 24 Juni 2024 dirinya telah menyampaikan pengunduran diri secara resmi.
"Tetapi justru di PTDH, Ini penzoliman hak azasi saya. Dan saya tahu arahnya, ini politik," tandasnya.
Baca Juga:
Update Kasus Sekda dan 2 Pejabat Pemko Gunungsitoli Jadi Tersangka: Berkas Dilimpahkan ke Jaksa
Menurutnya, tindakan tersebut dapat menjadi preseden buruk bagi ASN ke depan.
"Bisa saja didaftarkan diam-diam ke Parpol, lalu dipecat tanpa ada ruang sidang pemberhentian. Jika kebencian sudah merasuki, maka sulit melihat kebenaran," imbuhnya.
Jebolan IPDN angkatan 15 ini pun enggan terlalu banyak berkomentar, karena dia menduga pemecatannya sarat agenda politik tertentu termasuk untuk mempermalukan dirinya.