Kondisi pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) yang belum selesai. (Foto: dok. WahanaNews-Nias)
Sementara tumpukan material seperti base dan batu kapur banyak berserak dipinggir jalan, sehingga untuk menghindari debu masyarakat menyiram ruas jalan dengan air agar debu tidak beterbangan.
Baca Juga:
Kapolres Bogor Curhat ke Gubernur Jabar Terpilih Soal Masalah Jalan Parung Panjang
Kondisi pekerjaan Box Culvert yang belum selesai. (Foto: dok. WahanaNews-Nias)
Diberitakan sebelumnya, karena rekanan dinilai tidak becus dan gagal dalam memenuhi target capaian pada paket pekerjaan peningkatan struktur jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuna’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, senilai Rp 32 Miliar, akhirnya diputus kontrak.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, A. Halim, mengungkapkan jika pihaknya telah melakukan pemutusan kontrak kerja dengan PT. Manel Star sejak tanggal 30 Desember 2022.
Baca Juga:
Kurangi Polusi, Mendagri Perintahkan Kepala Daerah Jabodetabek Siram Jalan - Tanam Pohon
“Penyedia jasa gagal dalam memenuhi target capaian progres dalam setiap show cause meeting (SCM). Untuk pemutusan kontrak, kami telah mengikuti tahapan penanganan kontrak kritis melalui SCM 1, 2 dan 3,” kata A. Halim, Senin (2/1) siang.
Diberitahukannya bahwa dalam melakukan pemutusan kontrak ini sebelumnya pihaknya telah melaporkan ke tingkat Pimpinan di BBPJN Sumut dan Direktorat terkait di Kementerian PUPR.
“Sebelum pemutusan kontrak kami terlebih dahulu meminta pertimbangan dari pimpinan di Bina Marga Pusat dan Balai,” bebernya.