WahanaNews-Gunungsitoli | Dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan mengungkap salah satu kasus Dana Desa yang sedang diproses, hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Futin Helena Laoli, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Solidaritas Telaumbanua, kepada Nias.WahanaNews.co, diruang kerjanya, Senin (01/11/2021) sore.
"Ia, saat ini sedang ada kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang sedang kita proses, masih dalam tahap penyelidikan, dan sebagian kita sudah dapat alat bukti, kemungkinan akan kita naikan ke tahap penyidikan," sebut mantan Kasi Pidsus Kajari Nisel ini.
Baca Juga:
GMNI Demo Kejari Gunungsitoli Terkait Kasus Defisit Rp84 Miliar, Minta Segera Ditetapkan Tersangka
Tidak Ada Syarat Harus Menunggu dari APIP atau Inspektorat
Ia mengatakan, bahwa pihak Kejari Gunungsitoli memastikan setiap laporan masyarakat terkait penyelewengan penggunaan dana desa akan tetap diproses.
“Ini sebagai bentuk komitmen kita, dalam pemberantasan korupsi terkhusus penggunaan Dana Desa. Jika laporan itu kita nilai memenuhi alat bukti yang ada akan kita proses, tidak ada syarat harus menunggu dari APIP atau Inspektorat, intinya kita sudah dapat temuan, bisa langsung di proses, siapapun itu,” tandasnya.
Baca Juga:
Kabid Anggaran BPKAD Kota Gunungsitoli Diperiksa Kejari, Siapa Dalang Defisit Rp84 M?
Ia pun mengingatkan, kepada para Kepala Desa untuk tidak bermain - main dalam mengelola uang negara dan rakyat tersebut.
"Jika ada temuan, pasti kita proses, pasti kita tindak. Tunggu saja, dalam waktu dekat bakal ada yang kita tindak," tegasnya.
Saat wartawan mempertanyakan terkait desa yang saat ini sedang diproses tersebut, Solidaritas Telaumbanua enggan untuk menyampaikan secara terbuka.