Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Menjelang Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli beserta jajarannya melaksanakan sosialisasi bahaya politik uang.
Sosialisasi ini dilakukan kepada seluruh para Pedagang UMKM di Pelabuhan Lama Kota Gunungsitoli, Sabtu (31/08/2024).
Baca Juga:
Kasus Korupsi DED Kawasan Wisata di Nias Utara: Kejari Tangkap Rekanan di Medan
Selain itu, Kejari Gunungsitoli juga sudah mulai memberikan imbauan kepada masyarakat maupun tim sukses dalam mengikuti tahapan Pemilu.
"Kita mewanti-wanti, diharapkan tim sukses maupun masyarakat tidak melakukan aktivitas politik uang (money politik)," kata Kasi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Sulaiman Rifai H, dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (3/9/2024) siang.
Sulaiman menegaskan jika terbukti melakukan politik uang, maka pemberi dan penerima bisa dipidana.
Baca Juga:
Melongok Kasus Korupsi DED Kawasan Wisata di Nias Utara, Siapa Aktor Utamanya?
"Dijerat dengan kurungan penjara hingga 4 tahun," tegasnya.
Dia menjelaskan jeratan pidana bagi pelaku dan penerima politik uang sudah diatur dalam Undang-Undang. Hal ini Sebagaimana diatur pada Pasal 187 A.
"Politik uang bukan lagi pelanggaran, tapi kejahatan pemilu," sebut Sulaiman.