Lebih jauh dijelaskannya, pada Pasal 187 A ayat 1 disebutkan setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu terancam hukuman pidana.
Diberitahukannya, dalam pemilu ini, Kejari Gunungsitoli dilibatkan dalam tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) bersama dengan Bawaslu dan pihak Kepolisian.
Baca Juga:
Breaking News! Kejari Gunungsitoli Tahan Kadinkes P2KB Terkait Kasus Korupsi Proyek RSUP Nias
Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk berperan aktif bekerjasama dengan Bawaslu dalam melakukan pengawasan di Pilkada 2024.
Menurutnya, kunci suksesnya Pilkada kali ini merupakan tanggungjawab bersama.
"Kita berharap dan menghimbau supaya masyarakat ikut mensukseskan Pemilu ini agar berjalan lancar, kondusif serta tidak ada hal-hal yang tidak diinginkan," harapnya.
Baca Juga:
Penetapan Tersangka ROZ pada Kasus Korupsi RSUP Nias Dituding Cacat Formil dan Praperadilan, Ini Kata Kajari
Tidak hanya itu, Sulaiman pun mengingatkan kepada seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitasnya.
"Mari tolak politik uang demi mewujudkan pemimpin yang bersih dan jauh dari korupsi," ajak Sulaiman
Pada kegiatan sosialisasi itu, Kejari Gunungsitoli juga turut membagikan kaos kepada Pedagang UMKM di sepanjang jalan Pelabuhan Lama Kota Gunungsitoli, mulai dari pedagang es kelapa, jajanan dan sampai dengan makanan. [CKZ]