Merujuk dari ihwal itu, Ketua Yaperti Nias, Marinus Gea, SE.,M.Ak., dengan tegas menginstruksikan Pj. Rektor UNIAS untuk melakukan penyisiran secara teliti dan baik kalau masih ada dosen yang melakukan tindakan kurang baik dan beretika seperti itu [joki skripsi_red].
Menyikapi instruksi itu, Pengurus Yayasan bersama pihak Rektorat UNIAS membentuk sebuah tim khusus, yakni Komite Pelanggaran Integritas Akademik.
Baca Juga:
787 Mahasiswa Baru UNIAS Ikuti Kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus
Ditunjuk sebagai Ketua, Samson P. Zai, S.H., M.H., Sekretatis, Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., anggota terdiri dari Dahlanroso Lase, Dorothea E. Telaumbanua dan Adrianus Zega.
Mulai dari terbentuknya tim khusus ini, diketahui terus bekerja secara maraton dengan melakukan penyisiran secara teliti dan mendalam dari setiap rangkaian investigasi.
Dan akhirnya, pada hari Jum'at (15/7/2022), Komite Pelanggaran Integritas Akademik menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan dan Rekomendasi Sanksi kepada Pengurus Yaperti Nias.
Baca Juga:
Terima Izin Buka Prodi Baru Teknik Sipil dari LLDikti Sumut, UNIAS: Terus Berbenah
"Iya, kita sudah selesai memeriksa 4 orang oknum Dosen FE UNIAS yang diduga melakukan pelanggaran integritas akademik dalam penyusunan skripsi di FE-Unias," kata Samson P. Zai, S.H., M.H., Sabtu (16/7/2022) siang.
Terkait dengan laporan hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran integritas akademik tersebut, Samson mengatakan jika Komite sudah memfinalisasi pada Rapat Pleno Komite sesuai dengan Berita Acara Nomor : 08/KPIA-LUN/VII/2022, tertanggal 15 Juli 2022.
"Laporan hasil pemeriksaan dan berita acara rekomendasi sanksi tersebut telah kami sampaikan sebagai bahan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut oleh Pengurus Yaperti Nias," ujar Samson.