"Mengenai sanksi apa yang akan diberikan, itu kewenangan dari Yayasan, kita hanya sebatas menyampaikan laporan dan rekomendasi," jelasnya.
Lebih lanjut, Samson mengungkapkan Komite masih terus bekerja secara maksimal untuk menginventarisir nama-nama yang sudah disebut dalam berita acara pemeriksaan, dan juga nama lain yang diduga terlibat dalam pelanggaran integritas akademik ini.
Baca Juga:
100 Mahasiswa FST UNIAS Dimagangkan, Plt. Rektor: Jaga Citra dan Nama Baik
"Untuk saat ini, yang sudah direkomendasi 4 orang, inisialnya AH, SG, VL, DN. Dan kita pastikan, semua yang terkait akan kita panggil untuk diperiksa, baik oknum dosen maupun oknum pegawai," tegasnya.
Samson memastikan, Komite membuka diri untuk menerima apabila ada informasi, fakta dan bukti-bukti terkait dengan dugaan pelanggaran integritas akademik ini.
"Ini harus dituntaskan, karena perbuatan pelanggaran integitas akademik merusak generasi bangsa," tegasnya.
Baca Juga:
Asah Kompetensi, UNIAS Terjunkan 581 Mahasiswa FKIP ke Berbagai Sekolah
Kini, laporan dan rekomendasi terhadap ke-empat oknum dosen yang diduga melakukan pelanggaran integritas akademik atau diduga terlibat praktik Joki Skripsi telah diserahkan kepada Yaperti Nias sebagai bahan dalam pengambilan keputusan lebih lanjut.
Tentu kewenangan tersebut sepenuhnya ada di tangan Yaperti Nias. Nah, bagaimana nantinya keputusan yang akan diambil oleh Yaperti Nias?, mari kita tunggu!.
Yang pastinya, diyakini keputusan terbaik akan diberikan demi kemajuan UNIAS ke arah yang lebih baik, untuk mewujudkan menjadi center of excellence, sebagai salah satu pusat peradaban baru di Pulau Nias yang melahirkan generasi-generasi unggul dan berkualitas. [CKZ]