"Kami pasti cari, sebaiknya menyerahkan diri secara baik-baik," tegasnya.
Sebagai informasi, kasus tindak pidana pemilu ini terjadi sekitar 6 tahun yang lalu, tepatnya pada Rabu 17 April 2019, sekira pukul 16.30 Wib, di Desa Sifaoro’asi Uluhou Kecamatan Bowolato Kabupaten Nias, di TPS 02.
Baca Juga:
DPO Terpidana Tindak Pidana Pemilu Ditangkap Kejari Gunungsitoli setelah 6 Tahun Buron
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Gunungsitoli menyatakan 16 orang dengan sengaja secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 532 jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Dari 16 orang Terpidana, 10 orang divonis pidana percobaan, sedangkan 6 orang lainnya divonis pidana penjara 8 bulan, denda Rp 1 juta dengan subs 1 bulan kurungan. [CKZ]