"Denda sudah dibayar, dan akan kita setorkan ke Kas Negara," katanya.
Ia membeberkan, selama proses persidangan, Terpidana Ya’atulo Bawamenewi Alias Ama Vince tidak pernah hadir di persidangan (in absentia).
Baca Juga:
2 Warga Nias Jadi DPO Terpidana Kasus Tindak Pidana Pemilu, Diburu Kejaksaan
"Dari keterangannya, dia pergi ke Pekanbaru, Provinsi Riau, seminggu setelah setelah selesai pemungutan suara di tahun 2019 lalu," ungkapnya.
Di Pekanbaru, Terpidana menetap dan bekerja di PT. GUP Danau.
"Tapi pada Februari 2022 lalu, dia kembali ke Pulau Nias," bebernya.
Baca Juga:
DPO Terpidana Tindak Pidana Pemilu Ditangkap Kejari Gunungsitoli setelah 6 Tahun Buron
Setelah penyerahan diri Yaatulo Bawamenewi, Yaatulo Hulu mengatakan Terpidana yang sudah menjalani pidana penjara bertambah 4 orang.
"Jadi tinggal 2 orang lagi Terpidana yang jadi DPO, yakni Wirawati Tafonao Alias Wira, dan Yosarman Bawamenewi Alias Ama Wima," sebut dia.
Ia mengingatkan kepada kedua DPO Wirawati Tafonao Alias Wira, dan Yosarman Bawamenewi Alias Ama Wima, agar segera menyerahkan diri.