Tidak lama berselang, sekira pukul 09.30 Wib, dia pun menemui Yafet Bu'ulölö.
"Dan di dalam ruangannya (Yafet Bu'ulolo) turut hadir Kabag Perekonomian Setda Kota Gunungsitoli, Ilham Zebua, sebagai atasan langsung saya," ungkapnya.
Baca Juga:
Revolusi SDM Dimulai dari Kampus! Menteri HAM Teken MoU Besar di Bali
Diberitahukannya, jika pada pertemuan tersebut tidak pernah ada surat panggilan secara resmi termasuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menandatanganinya.
Pertemuan itu menurutnya bersifat biasa dengan hanya sekedar mendiskusikan terkait disposisi Wali Kota Gunungsitoli agar dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadapnya dengan mendasari balasan surat DPD Partai Golkar yang menerangkan bahwa jika dirinya telah menjadi Anggota Partai Golkar.
Lantas dalam pertemuan itu, dia pun mempertanyakan surat dari DPD Partai Golkar yang menerangkan bahwa dirinya telah menjadi Anggota Partai Golkar.
Baca Juga:
Rakor Dengan KPK, Masinton: Pemkab Tapteng Hadirkan Pelayanan yang Bebas Pungli dan Korupsi
"Tetapi beliau (Yafet Bu'ulolo) menjawab bahwa surat dimaksud tidak ada di ruangannya," kata Karya.
Masih di situ, kemudian Karya kembali mempertanyakan apakah ada surat permohonannya untuk menjadi Anggota Partai Golkar atau foto penyerahan KTA Golkar atau bukti lainnya yang menguatkan.
"Kembali dijawab Pak Yafeti Bu'ulolo tidak ada," katanya.