Lalu kemudian lanjutnya, bersama-sama dengan Yafet Bu'ulolo dan Ilham Zebua mengecek Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan menggunakan NIK-nya.
"Dan hasilnya saya tidak terdaftar sebagai Anggota Parpol," terangnya.
Baca Juga:
Kasus Mobil Ugal-ugalan di Palmerah, Anak ASN Kemhan Jadi Tersangka
Karya pun menjelaskan alasan kenapa dilakukan pengecekan di Sipol, hal ini untuk memastikan karena sudah banyak kejadian hanya dengan foto KTP dan foto diri, seseorang dapat didaftarkan di salah satu Parpol.
Diakhir pertemuan itu, kata Karya, Yafet Bu'ulolo menghimbaunya agar menyiapkan Surat Pernyataan bahwa belum pernah memohon untuk menjadi Anggota Partai Golkar dengan ditandatangani di atas materai.
"Saya langsung menyerahkan surat pernyataan itu kepada Pak Yafet Bu'ulolo disaksikan atasan saya Pak Ilham Zebua, di mana suratnya sudah saya persiapkan sebelumnya," jelasnya.
Baca Juga:
Sidang Perkara PHP Bupati Tapteng, KPU : Pokok Permohonan Pemohon Tidak Benar dan Tidak Terbukti
Setelah itu, pada 12 Juni 2024, sekira pukul 08.14 Wib, Yafet Bu'ulolo kembali menghubunginya melalui WhatsApp.
"Beliau (Yafeti Bu'lolo) meminta foto pertemuan dan screenshoot pendataan NIK Sipol sebagai bahan laporan," bebernya.
Setelah itu, pada 24 Juni 2024, dia menyampaikan pengunduran diri dari PNS karena akan menjadi Anggota atau Pengurus Parpol.