"Surat pengunduran diri itu saya serahkan langsung kepada Sekda Kota Gunungsitoli, Kepala BKPSDM dan Kepala BPKPD," katanya.
Akan tetapi, pada 28 juni 2024, sekira pukul 17.52 Wib, Ilham Zebua menghubungi dan mengabarkan jika Wali Kota Gunungsitoli telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait pemecatannya dari PNS.
Baca Juga:
Rakor Dengan KPK, Masinton: Pemkab Tapteng Hadirkan Pelayanan yang Bebas Pungli dan Korupsi
Menyikapi SK pemecatannya tersebut, dan siaran pers Pemko Gunungsitoli pada 01 Juli 2024, menurut Karya jika menelaah dasar hukum yang digunakan dalam pengambilan keputusan yakni Pasal 52 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, dimana pasal ini memuat jenis pemberhentian Pegawai ASN.
Sebagaimana bunyi ayat (4) dikategorikan PTDH adalah ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i dan huruf j.
Dalam implementasi keempat item ini harus sama, yakni mengedepankan azas praduga tak bersalah dengan melakukan pemeriksaan dan pembuktian yang seadil-adilnya dan sebenar-benarnya demi terang benderangnya pelanggaran yang disangkakan.
Baca Juga:
MARTABAT Prabowo-Gibran: ASN Wajib Naik Transportasi Umum, Solusi Tepat Atasi Kemacetan dan Kurangi Polusi di Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur
Sebagai warga negara yang bersalah sekalipun, hak-haknya dilindungi oleh konstitusi sebagaimana tertuang di dalam pasal 27 ayat (1) UUD 1945.
Kemudian Pasal 255 PP nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Pasal 250 huruf (c) PP Nomor 17 tahun 2020 tentang Perubahan atas PP nomor 11 tahun 2017.
Dalam penerapan pasal 250 dan 255 PP 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS dan Pasal 250 huruf (c) PP nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP nomor 11 tahun 2017 adalah sama halnya sebagaimana penerapan pasal 52 UU nomor 20 tahun 2023.