Kemudian, untuk Terdakwa ITBD di dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama dalam tahanan dengan denda sebesar Rp.50 juta, subsidair 4 bulan kurungan.
Sedangkan, lanjut Sulaiman, untuk masing-masing barang bukti yang ada dalam berkas perkara dikembalikan kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat.
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
"Kecuali uang tunai sebesar 3,5 juta sesuai Berita Acara Penyitaan pada 21 Februari 2024 dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti," sebut dia.
Pada persidangan ini, selaku Ketua Majelis, Sulhanuddin dengan masing-masing anggota, Nurmiati, dan Ibnu Kholik. Sedangkan Panitera Penggantinya Barry Prima, Fadli Asrar dan Yuridiansyah.
Sebagaimana diketahui, proyek tersebut merupakan pembangunan jalan desa strategis dari belakang kantor Syahbandar Sirombu (Sifadaya) menuju lokasi surfing Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat. [CKZ]