Motivasi Gea mengungkapkan pihak telah melakukan pemeriksaan kepada Tersangka.
Motivasi berdalih tidak dilakukan penahanan terhadap Tersangka karena masih ada penyidikan lanjutan.
Baca Juga:
Guru Honorer di Nias Utara Diduga Cabuli Anak Tetangganya Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka
"Sudah diperiksa tersangka dan saat ini sedang dilakukan penyidikan lanjutan untuk seterusnya dikirim kan berkas perkara ke JPU," kata Motivasi Gea.
Hanya saja, kata Motovasi Gea, kepada Tersangka diberlakukan wajib lapor.
"Tidak ditahan tapi wajib lapor," kata dia.
Baca Juga:
Guru Honorer SMK di Nias Utara Dipolisikan, Diduga Cabuli Anak Tetangganya yang Masih Siswi SD
Dari informasi yang diperoleh, awal mula kejadian itu terjadi pada Minggu (21/7/2024) lalu, sekira pukul 10.00 Wib, tepatnya dalam rumah terduga pelaku.
Saat itu, orang tua korban sedang ke gereja. Korban dipanggil dari rumahnya menuju ke rumah terduga pelaku.
Alasan terduga pelaku kepada korban agar membantunya mendiktekan beberapa tulisan yang menjadi pekerjaannya.