WahanaNews-Gunungsitoli | AZ, 49, Warga Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, seorang ibu dari korban (YN) pemerkosaan dan juga SN (tersangka) mengamuk di kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Selasa (30/11/2021) malam.
AZ mengamuk lantaran Jaksa yang menangani berkas perkara anaknya menolak untuk melayaninya (bertemu).
Baca Juga:
Kajari Gunungsitoli Dimutasi, Damha ke Pandeglang Digantikan Parada PT Situmorang
"Waktu itu, AZ niat ingin bertemu dengan anaknya inisial SN (tersangka), karena memang pada saat P-22 tidak ada pemberitahuan kepada keluarga," ungkap Kuasa Hukum SN (Tersangka), Itamari Lase, Rabu (1/12/2021) siang.
Lebih jauh, Itamari Lase menuturkan,mereka (keluarga) tidak tahu kalau kemudian penanganan kasus sudah beralih kewenangan penahanan ke Jaksa Penuntut Umum, sehingga mereka ingin bertanya dan bertemu dengan Jaksa yang menangani perkara ini.
"Tetapi kemudian Jaksanya tidak bersedia dengan alasan lagi sibuk kerja. Nah, itulah yang memicu mereka untuk meminta keadilan disana," terangnya.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Uang Pembangunan USB, Kepala Sekolah SMPN 5 Lahewa Ditahan Kejari Gunungsitoli
Namun, kata Itamari, saat itu mereka sebagai tim kuasa hukum, mengajak keluarga tersebut untuk berpikir rasional, tidak perlu emosi dan agar mengikuti prosedur hukum yang ada.
"Setelah mereka menerima surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh pihak kejaksaan terhadap SN (anak yang jadi tersangka), saat itu saya mengajak mereka bubar saja, nanti kita akan menentukan apa langkah-langkah hukum yang akan kita lakukan kedepan," imbuhnya.
Ia pun memberitahukan, jika pihaknya telah memiliki beberapa data terkait dari pada kasus tersebut.