"Yang lebih pasti kami melihat bahwa YN itu adalah saksi mahkota. Kenapa? karena dia adalah orang satu-satunya yang mengalami sendiri peristiwa dugaan perbuatan cabul itu tidak ada orang lain, jadi tentu ini menjadi bukti yang akan diuji dipersidangan, keterangan dari korban itu sendiri," sebutnya.
Itamari berharap, selalu Kuasa hukum tersangka, menginginkan agar kebenaran dan keadilan dapat terungkap.
Baca Juga:
Kajari Gunungsitoli Dimutasi, Damha ke Pandeglang Digantikan Parada PT Situmorang
"Siapa pun pelakunya dan bahkan SN sendiri pun kalau memang benar dia pelakunya maka dia harus bertanggungjawab secara hukum, tapi kalau tidak, artinya ada orang lain yang namanya terduga AW itu, mestinya dia harus diproses secara hukum," kata Itamari.
Untuk diketahui, SN (tersangka), sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Nias atas kasus dugaan telah menyetubuhi kakak kandungnyanya sendiri sampai hamil (Sama-sama anak dibawah umur).
Kepada penyidik kepolisian, SN mengaku telah melakukan perbuatan menyetubuhi kakaknya sendiri sebanyak lima kali.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Uang Pembangunan USB, Kepala Sekolah SMPN 5 Lahewa Ditahan Kejari Gunungsitoli
Sebelumnya diberitakan, kasus seorang remaja yang diduga tega menyetubuhi kakak kandungnya sendiri hingga hamil di Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias, telah dilimpahkan oleh Polres Nias ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.
Berkas perkara atas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, hal ini diungkapkan Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, melalui Ps. Paur Subbag Humas Polres Nias, Aiptu Yadsen F Hulu, kepada Nias.WahanaNews.co, Selasa (30/11/2021) malam.
“Iya berkas perkaranya sudah P-21 dan hari ini Tersangka (TSK) beserta Barang Bukti telah diserahkan ke JPU dan telah diterima," kata Yadsen singkat. [CKZ]