Dari pantauan, turut hadir dalam pertemuan tersebut, Waka Polres Nias Selatan, Kompol Jauhari Lumbantoruan, Kabagren Polres Nias Selatan, Kompol Lintas Pasaribu, Para Kasat dan Kasubg Dalgar.
Sebagai informasi, akun Facebook Condrat Sinaga memposting salah satu video pada tanggal (12/10/2021) yang berdurasi 13 menit 57 detik ini dinilai merupakan ujaran kebencian (hate speech), bernuansa sara, berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa serta dapat memicu konflik horizontal ditengah-tengah masyarakat.
Baca Juga:
Kasus Condrat Sinaga Hina Suku Nias: Penyidik Polda Kepri Periksa Saksi di Jakarta
Dalam video tersebut, oleh seseorang yang mengaku bernama Condrat Sinaga, pada menit 03:20, mengatakan bahwa ia telah berbincang dengan salah seorang pendeta di Kota Medan yang menceritaka bahwa budaya Nias (Tari Perang) sangat rentan terhadap masuknya iblis.
Bukan hanya itu, Condrat Sinaga juga mengatakan ternyata masih berlaku hukum yang menghormati orang tua, dengan memberikan kepada orang tua yang terbesar yakni jika menikah anak laki-laki mempersembahkan keperawanan istrinya (pengantin perempuan) kepada orangtua laki-laki.
“Dia (Nias) saja menari sudah perang, apa lagi yang lain, menari itu kan harus indah ya, asyik, tari-tari perang”
Baca Juga:
Condrat Sinaga Dikabarkan Berada di Samosir, Begini Kata Kapolres Nias
“Pada saat menikah anak laki-laki harus memberikan perawan istrinya (pengantin perempuan) kepada orangtua (Ayah)” [SZ]