WahanNews-Gunungsitoli | Tim Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dipastikan akan turun lapangan dalam menindaklanjuti laporan kasus Dana Desa. Hal ini diungkapkan Kepala Kejakaaan Negeri, Futin Helenan Laoli, melalui Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Alexander Silaen, saat dikonfirmasi Nias.WahanaNews.co, di Kantor Kejari Gunungsitoli, Jl. Soekarno No. 9, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli, Selasa (9/11/2021) siang.
Diketahui, saat ini Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sedang melakukan serangkaian proses hukum terhadap salah satu laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan Pengelolaan Dana Desa.
Baca Juga:
Kajari Gunungsitoli Dimutasi, Damha ke Pandeglang Digantikan Parada PT Situmorang
Berdasarkan informasi yang dihimpun, bahwa Kejari Gunungsitoli telah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali kepada salah satu oknum Kepala Desa untuk dilakukan pemeriksaan. Namun hingga saat ini, tidak memenuhi panggilannya.
"Untuk yang sudah dipanggil itu, kita akan melakukan pemanggilan kembali, dan Tim juga akan turun ke lapangan, yang pasti kita proses," tegas Alexander Silaen.
"Nanti juga pasti kita sampaikan Desa yang mana, jadi bersabar, kita sedang proses," katanya singkat.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Uang Pembangunan USB, Kepala Sekolah SMPN 5 Lahewa Ditahan Kejari Gunungsitoli
Diberitakan sebelumnya, dalam waktu dekat Kejaksaan Negeri Gunungsitoli akan mengungkap salah satu kasus Dana Desa yang sedang diproses, hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Futin Helena Laoli, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Solidaritas Telaumbanua, kepada Nias.WahanaNews.co, diruang kerjanya, Senin (01/11/2021) sore.
"Ia, saat ini sedang ada kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang sedang kita proses, masih dalam tahap penyelidikan, dan sebagian kita sudah dapat alat bukti, kemungkinan akan kita naikan ke tahap penyidikan," sebut mantan Kasi Pidsus Kajari Nisel ini.
Tidak Ada Syarat Harus Menunggu dari APIP atau Inspektorat