Ia mengatakan, bahwa pihak Kejari Gunungsitoli memastikan setiap laporan masyarakat terkait penyelewengan penggunaan dana desa akan tetap diproses.
“Ini sebagai bentuk komitmen kita, dalam pemberantasan korupsi terkhusus penggunaan Dana Desa. Jika laporan itu kita nilai memenuhi alat bukti yang ada akan kita proses, tidak ada syarat harus menunggu dari APIP atau Inspektorat, intinya kita sudah dapat temuan, bisa langsung di proses, siapapun itu,” tandasnya.
Baca Juga:
Kajari Gunungsitoli Dimutasi, Damha ke Pandeglang Digantikan Parada PT Situmorang
Ia pun mengingatkan, kepada para Kepala Desa untuk tidak bermain - main dalam mengelola uang negara dan rakyat tersebut.
"Jika ada temuan, pasti kita proses, pasti kita tindak. Tunggu saja, dalam waktu dekat bakal ada yang kita tindak," tegasnya.
Saat wartawan mempertanyakan terkait desa yang saat ini sedang diproses tersebut, Solidaritas Telaumbanua enggan untuk menyampaikan secara terbuka.
Baca Juga:
Diduga Korupsi Uang Pembangunan USB, Kepala Sekolah SMPN 5 Lahewa Ditahan Kejari Gunungsitoli
"Yang pastinya ada, bakal ada, kawan-kawan bersabar, dan percayakan saja ke kita. Nanti kalau sudah naik (penyidikan), pasti kita infokan," ujarnya mengakhiri sambil tersenyum. [SZ]