Penerapan sistem merit merupakan bagian dari upaya reformasi birokrasi di Kabupaten Nias Barat untuk membangun tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Kami memastikan bahwa tidak ada pemaksaan maupun dendam politik dalam kebijakan kepegawaian yang dijalankan. Semua dilakukan sesuai aturan yang berlaku, secara objektif dan transparan,” ujarnya.
Baca Juga:
Parada Situmorang Promosi ke Kejati Babel, Kajari Gunungsitoli Dijabat Firman Halawa
Ia pun mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam menerima informasi dan tidak mudah terprovokasi isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
"Jika terdapat ASN yang keberatan terhadap keputusan kepegawaian, tersedia mekanisme hukum dan administrasi sesuai peraturan perundang-undangan," tambahnya. [CKZ]