WahanaNews-Nisut | Munculnya nomenklatur pembangunan Rumah Dinas Wakil Bupati Nias Utara dalam Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2022, senilai Rp. 4 miliar dianggap pemborosan anggaran.
Harusnya, karena nomenklatur pembangunan rumah dinas tersebut sudah termuat di RKPD, APBD Nias Utara 2017 dan tahun berikutnya, maka tinggal dilanjutkan.
Baca Juga:
Awasi Pemeriksaan Kesehatan Paslon, Bawaslu Nias Utara: Hasilnya Nanti 3 September 2024
Akan tetapi, munculnya nomenklatur pembangunan rumah dinas Wakil Bupati pada PPAS 2022 sebesar Rp. 4 miliar, di sinyalir tidak termuat dalam RKPD 2021, tidak ada dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2021 adalah sebuah kesalahan dan kelalaian, hal ini diutarakan mantan Anggota DPRD Nias Utara, Asa'aro Lase, kepada Nias.WahanaNews.co, Senin (22/11/2021) siang.
Menurutnya, agar tidak terkesan pemborosan dan efisiensi anggaran, ada baiknya diselesaikan dulu rumah dinas yang sudah dimulai pembangunannya.
"Setelah selesai dan dianggap tidak layak sebagai rumah pejabat oleh pemerintah berdasarkan study kelayakan dan alasan yang rasional dapat buat berita acara pengalih fungsian sehingga tidak tercatat sebagai aset rumah dinas, berdasarkan itulah dapat di rencanakan kembali pembangunan rumah dinas pada tahun anggaran 2023," katanya.
Baca Juga:
Bawaslu Nias Utara Ajak Media Ambil Peran dalam Pengawasan Parsitipatif
Kondisi rumah dinas Wakil Bupati, yang terletak di Desa Fadoro Fulolo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara tampak hampir rampung (Foto/ dok. WahanaNewsNias)
Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi atas konsistensi pemerintah yang selalu mengalokasikan anggaran lanjutan pembangunan Rumdis tersebut, seperti tahun 2021 ini yang dikerjakan kontraktor, termasuk DPRD yang eksis pada kesepakatan bersama sesuai kebijakan umum anggaran 2017.