Sebagai mantan anggota DPRD , Asa'aro Lase, berkeyakinan tidak mungkin DPRD menganulir keputusannya atas nomenklatur pembangunan rumah dinas Wakil Bupati yang sudah ditetapkan 2017.
"Bupati saat ini yang turut menyetujui dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD pada waktu itu, juga Wakil Bupati sebagai kepala Bappeda," sebutnya.
Baca Juga:
Awasi Pemeriksaan Kesehatan Paslon, Bawaslu Nias Utara: Hasilnya Nanti 3 September 2024
Ia menuturkan, dasar pemikiran dan pertimbangan pemerintah bersama DPRD pada pembangunan rumah dinas Wakil Bupati, yang terletak di Desa Fadoro Fulolo, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, karena disana tersedia tanah pemerintah dan kantor-kantor dinas termasuk kantor Bupati.
Pertimbangan lain membuka aksesbilitas masyarakat. Saat ini sudah mulai ada bangunan tempat tinggal dan gedung pertemuan termasuk perumahan orahili residence, dalam waktu 2 tahun ke depan daerah itu sudah ramai dan pergerakan ekonomi masyarakat ada di sana.
"Maka salah jika ada orang mengatakan rumah dinas tersebut ada di tengah hutan," ujarnya.
Baca Juga:
Bawaslu Nias Utara Ajak Media Ambil Peran dalam Pengawasan Parsitipatif
"Harapan kita agar pembangunan rumah dinas Wakil Bupati segera selesai dan difungsikan agar sewa rumah dinas tidak teranggarkan lagi di tahun 2023," harapnya.
Sebagai informasi pembangunan rumah dinas Wakil Bupati Nias Utara di Desa Fadoro Fulolo, Kecamatan Lotu, Nias Utara, dilaksanakan sebanyak tiga tahap, yakni tahap I tahun 2017, tahap II tahun 2018 dan tahap III tahun 2021, yang menelan anggaran sebesar Rp. 3,2 miliar. [SZ]