“Tindakan penyidikan, dan sidang terkait perkara tindak pidana korupsi sebagai upaya terakhir,” ujarnya.
Paradigma pemberantasan korupsi pada saat ini bukan hanya mengejar tersangka, tetapi juga follow the money and asset.
Baca Juga:
DPO Terpidana Kasus Pemilu di Nias Serahkan Diri Usai 6 Tahun Kabur ke Berastagi
“Jadi mengejar aset, bukan hanya mengejar tersangka,” imbuhnya.
Kemudian, lanjut Parada, perampasan aset serta proaktif memperbaiki tata kelola yang salah.
“Sepanjang tahun 2024, Kejari Gunungsitoli telah melakukan 19 penyelidikan, Penyidikan ada 6, penuntutan di Pengadilan Tipikor ada 8 dan eksekusi ada 9. Dan pengembalian kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan sudah disetor ke Kas Negara ada Rp 1,8 miliar lebih dari berbagai perkara,” sebutnya.
Baca Juga:
Rekannya Ditangkap, DPO Terpidana Kasus Tindak Pidana Pemilu Serahkan Diri ke Kejari Gunungsitoli
Sementara, Rektor UNIAS, Eliyunus Waruwu, mengatakan melawan korupsi harus dimulai sejak dini.
“Semetinya sejak masih anak-anak harus ditanamkan bahwa korupsi itu adalah dosa,” kata Calon Bupati Nias Barat ini.
Jika perlu, Sambung dia, anti korupsi ini harus ditanamkan kepada anak-anak mulai dari Paud, SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi.