Larangan Anggota DPRD Bermain Proyek
Sekedar informasi, larangan pekerjaan yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas sebagai anggota dewan diatur dalam UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.
Baca Juga:
Pj. Kades Hilina'a Buka Suara Dituduh Terlibat Kasus Pembunuhan Siswi SMK Alasa Talumuzoi
Dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD (terkenal dengan UU MD3), pasal 400 ayat 2, ditegaskan bahwa Anggota DPRD kabupaten/Kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan wewenang dan tugas DPRD Kabupaten/Kota serta hak sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Ayat (3), Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme
Pasal 401 ayat (2), Anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 400 ayat (1) dan/atau ayat (2) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD
kabupaten/kota.
Baca Juga:
Warga Desa Hilindundra di Nias Utara Tolak Pembangunan Gerai KDMP, Lokasi Dinilai Tidak Layak
Kemudian pada ayat (3), Anggota DPRD kabupaten/kota yang dinyatakan terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 400 ayat (3) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota DPRD kabupaten/kota. [CKZ]