"Kita minta agar PT. KSS bisa diberi kesempatan untuk mengurus segala dokumen karena perusahaan ini masih baru, kita sangat mendukung keberadaan PT. KSS yang mau berinvestasi karena keberadaannya berdampak positif terhadap masyarakat,” katanya.
Meskipun demikian, lanjut Ya'aman, pihaknya harus memastikan jika AMP milik PT. KSS sudah mematuhi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Beberkan Fakta Baru Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Sawo Rp7,6 M
“Pada saat RDP, kita merekomendasikan untuk sementara waktu menghentikan kegiatan operasionalnya dengan tujuan supaya bisa fokus," katanya.
Ya'aman menjelaskan jika Tim yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perizinan dan dinas kesehatan kabupaten Nias Utara juga telah melakukan monitoring di lokasi AMP.
"Pada tanggal 12 September 2023, dinas terkait telah melakukan monitoring, dan hasilnya di dalam saluran air tidak ditemukan adanya limbah, termasuk Dinas Kesehatan juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan warga di sekitar AMP,” ujarnya.
Baca Juga:
Awasi Pemeriksaan Kesehatan Paslon, Bawaslu Nias Utara: Hasilnya Nanti 3 September 2024
Sambung Ya’aman, AMP milik PT KSS telah memiliki Nomor Induk Usaha( NIB), Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Yang belum ada yakni Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Layak Operasi (SLO) yang di keluarkan Kementerian,” ungkapnya.
Ia menambahkan beberapa ijin telah dimiliki oleh perusahan, kecuali persetujuan teknis (Pertek) dan surat layak operasi (SLO).