WahanaNews-Nias | Mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Umbu Kabupaten Nias, JN (40), ditetapkan Kepolisian Resor (Polres) Nias sebagai tersangka kasus dugaan korupsi gaji pegawai yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 552 juta.
Saat ini tersangka JN tengah dirawat di RS Bhayangkara Medan.
Baca Juga:
Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Gunungsitoli Aniaya Istri Kini Ditahan Polisi
Selain menyeret mantan direktur, Polres Nias juga telah menetapkan mantan Plt. Bendahara PDAM Tirta Umbu Kabupaten Nias, PNS (29), sebagai tersangka.
Bahkan diketahui tersangka PNS sudah ditahan di RTP Polres Nias sejak tanggal 31 Maret 2023.
Berkas perkara tersangka JN sedang dilengkapi Penyidik, dan untuk PNS telah dilakukan pelimpahan tersangka maupun barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga:
Jaringan Narkoba International, Polda Riau Temukan Sabu 40 Kg di Salah Hotel di Jambi
Tersangka PNS (mantan Plt. Bendahara PDAM Kabupaten Nias) saat dilimpahkan ke Kejari Gunungsitoli. [Foto: dok. Humas Polres Nias]
Hal ini diungkapkan Kapolres Nias, AKBP Luthfi, melalui Ps. Humas Polres Nias, Aipda Restu Gulo, dalam keterangan resminya yang diterima WahanaNews.co, Rabu (26/7/2023) siang.
“Terhadap mantan direkturnya telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka namun sekarang lagi sakit dan saat ini masih menjalani perawatan Medis di RS Bhayangkara Medan,” kata Restu.