Pada hari ini, Restu mengatakan pihaknya melakukan pelimpahan tersangka PNS dan barang bukti ke JPU.
Sementara untuk tersangka JN (mantan direktur), Penyidik akan melengkapi dan mengirim kembali berkasnya ke JPU serta terus memantau kondisi kesehatannya di RS Bhayangkara Medan.
Baca Juga:
Sempat Cekcok di WA dengan Pacar, Wanita Muda di Gunungsitoli Ditemukan Tewas Gantung Diri
“Berkas perkara tersangka JN telah dikirim ke JPU, dan akan dilengkapi,” sebutnya.
Restu membeberkan kasus dugaan korupsi ini diketahui bermula pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 lalu.
Saat itu, Kasubbag Keuangan, Nopernianus Lafau, mengajukan permohonan pembayaran gaji pegawai atau karyawan kepada Kabag Keuangan/ADM, Atinia Telaumbanua, dan kemudian mengajukannya kepada Direktur, Abdi Jaya Bate’e, yang menggantikan jabatan tersangka JN.
Baca Juga:
Guru Honorer SMK di Nias Utara Dipolisikan, Diduga Cabuli Anak Tetangganya yang Masih Siswi SD
“Saat itu Direktur Abdi Jaya Bate’e kembali mendisposisikan kepada Kabag ADM/keuangan untuk ditindaklanjuti pembayaran gaji pegawai atau karyawan sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Restu.
Selanjutnya Kabag ADM/keuangan mendisposisikan kepada Kasubbag Keuangan, kemudian Kasubbag keuangan memerintahkan tersangka PNS untuk melakukan pembayaran gaji pegawai atau karyawan.
Namun hingga tanggal 25 Februari 2022, gaji pegawai atau karyawan masih belum masuk.