Dan pada tanggal 26 Februari 2022, tersangka PNS, via chat WhatsApps-nya mengakui kepada Direktur yang baru jika penyebab gaji pegawai atau karyawan belum bisa dibayarkan karena tidak adanya uang Kas di rekening Bank BRI milik PDAM Kabupaten Nias.
“Tersangka PNS mengakui jika uang yang selama ini disetorkan padanya sebagian digunakan untuk kepentingan pribadinya dan juga sebagian telah digunakan untuk membayar cicilan mobil maupun barang-barang COD milik mantan direktur,” kata Restu.
Baca Juga:
Kesal Disuruh Cari Kerja, Suami di Gunungsitoli Aniaya Istri Kini Ditahan Polisi
Lebih jauh ia mengatakan, setelah dilakukan penyidikan, ditemukan bahwa perbuatan tindak pidana tersebut terjadi pada tahun 2021 sampai dengan Tahun 2022 di Kantor PDAM Kabupaten Nias.
Termasuk pada pengangkatan pegawai tersangka PNS yang dilakukan mantan direktur JN tidak sesuai dengan ketentuan.
Seharusnya tersangka PNS tidak dapat diangkat untuk menduduki jabatan tertentu, hal ini dikarenakan masih berstatus sebagai Tenaga Kontrak, karena bertentangan dengan Perda Kabupaten Nias Nomor 10 Tahun 2019 tanggal 07 November 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Umbu terkait Susunan Organisasi pada pasal 46 ayat (3).
Baca Juga:
Jaringan Narkoba International, Polda Riau Temukan Sabu 40 Kg di Salah Hotel di Jambi
Serta Keputusan Bupati Nias Nomor 690/246/K/Tahun 2021, tanggal 4 Juni 2021 tentang Peraturan Kepegawaian Perusahaan Umum Daerah Tirta Umbu, pada pasal 21 Ayat (1).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 lebih Subsidair Pasal 8 Jo Pasal 18 dari Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana.
“Tersangka terancam 20 tahun penjara,” tegas Restu. [CKZ]