“Mereka tidak melakukan evaluasi rutin atas kualitas pekerjaan sebagaimana diatur dalam Juknis,” ujarnya.
Dan lebih parahnya lagi, dalam pekerjaan pemadatan dilakukan hanya dengan menggunakan batang kelapa.
Baca Juga:
Tersangka Kasus Korupsi PPK RSUP Nias Ditahap II, Bakal Segera Disidang
“Itu tidak menggunakan stemper, dan pada pembangunan itu ada 16 ruang kelas, 6 tidak bisa digunakan, dan yang lainnya sudah dalam keadaan rusak, jadi tidak bisa digunakan oleh para siswa hingga dengan saat ini,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, ditemukan adanya pengeluaran yang tidak sah. Bahkan ada beberapa pekerja dan atau kelompok masyarakat tertentu yang belum dibayar upah maupun materialnya.
“Kemana uang yang sudah dicairkan itu?,” ketusnya.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli-BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU Perkuat Penanganan Masalah Hukum Datun
Atas perbuatannya, terhadap kedua tersangka tersebut dijerat UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat 1 Subs pasal 3.
“Ancaman hukuman paling lama seumur hidup,” tegas Solidaritas Telaumbanua.
Tambahnya, terkait penanganan kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang patut dimintai pertanggungjawaban.