“Mereka tidak melakukan evaluasi rutin atas kualitas pekerjaan sebagaimana diatur dalam Juknis,” ujarnya.
Dan lebih parahnya lagi, dalam pekerjaan pemadatan dilakukan hanya dengan menggunakan batang kelapa.
Baca Juga:
Wujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, UNPRI dan Kejari Gunungsitoli Teken MoU
“Itu tidak menggunakan stemper, dan pada pembangunan itu ada 16 ruang kelas, 6 tidak bisa digunakan, dan yang lainnya sudah dalam keadaan rusak, jadi tidak bisa digunakan oleh para siswa hingga dengan saat ini,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, ditemukan adanya pengeluaran yang tidak sah. Bahkan ada beberapa pekerja dan atau kelompok masyarakat tertentu yang belum dibayar upah maupun materialnya.
“Kemana uang yang sudah dicairkan itu?,” ketusnya.
Baca Juga:
Kasus Korupsi DED Kawasan Wisata di Nias Utara: PPK Kembalikan Uang Rp200 Juta
Atas perbuatannya, terhadap kedua tersangka tersebut dijerat UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 ayat 1 Subs pasal 3.
“Ancaman hukuman paling lama seumur hidup,” tegas Solidaritas Telaumbanua.
Tambahnya, terkait penanganan kasus ini, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya yang patut dimintai pertanggungjawaban.