Terpisah, ketika hendak dikonfimasi kepada pihak rekanan melalui Ediwan Zega enggan untuk berkomentar banyak.
"Kalau sudah dibilang PPK itu sudah pas," kata Ediwan Zega singkat langsung mematikan selulernya.
Baca Juga:
Parah! Proyek Jalan Nasional Mangkrak di Nias Utara Sedot Rp 15 M, Sesenti pun Belum Diaspal
Sebelumnya diberitakan, pekerjaan peningkatan struktur jalan Laehuwa - Ombolata - Tumula - Faekhuana’a di Kecamatan Alasa, Kabupaten Nias Utara, diperkirakan tidak dapat diselesaikan oleh pihak rekanan sesuai dengan kontrak per tanggal 31 Desember 2022, akibatnya berpotensi dilakukan pemutusan kontrak oleh Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara.
“Memang ada keterlambatan, makanya rencana hari jumat ini kita ada rapat percepatan, jadi dua opsi yang kita ambil ke depan, apakah pemutusan kontrak, atau pekerjaan dilaksanakan dalam masa denda,” ungkap PPK 3.6, Satker PJN Wilayah III Provinsi Sumatera Utara, Faber Pandjaitan, ketika dihubungi Nias.WahanaNews.co, Rabu (7/12) sore.
Faber memastikan jika pihaknya dalam mengambil sikap dari dua opsi tersebut tetap mengacu pada mekanisme yang ada.
Baca Juga:
Warga Keluhkan 'Polusi Debu' di Proyek Jalan Nasional di Nias Utara, PPK: Namanya Dampak Pasti Ada
“Nanti kita mengambil sikap apa yang mau kita ambil, melanjutkan dengan masa denda atau pemutusan kontrak. Kan opsinya itu sesuai dengan aturanlah, kan ada mekanismenya, itu bukan kita buat semata-mata, memang ada mekanisme,” katanya.
Ditanya soal adanya informasi telah dilakukan pencairan termin sebesar Rp 15 miliar, namun diduga tidak sesuai bobot pekerjaan, menurutnya pencairan termin yang dilakukan sudah sesuai dengan pembobotan.
“Iya memang ada pencairan, jadi sesuai dengan pembobotan, itu pun kita kasih pembayaran sesuai dengan kemampuan dan dilapangan yang ada, tapi juga nanti kalau ada keterlambatan segala macam kita masih punya jaminan-jaminan yang disampaikan ke kita”,