NIAS.WAHANANEWS.co, Nias Barat - Meskipun telah ditetapkan jadi Tersangka, terduga pelaku pengeroyokan terhadap Ya'aro Hia alias Ama Helsa (33) tidak ditahan Polsek Mandrehe Polres Nias.
Para terduga pelaku yakni Ama Nopi, Ama Ale, Ama Elfan dan Ama Ayu.
Baca Juga:
Buntut Foto-Video Mesra Tersebar, Kadispar Imelda Hia Dinonjobkan Kini Jadi Staf Kantor Camat
Keluarga korban pengeroyokan, melalui kuasa hukumnya, Mardin Gulo, meluapkan rasa kecewa dan protes.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Penyidik Pembantu Reskrim Polsek Mandrehe telah menetapkan tersangka, dan para terduga pelaku penganiayaan secara bersama-sama telah dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka pada Senin 12 Agustus 2024," kata kuasa hukum korban, Mardin Gulo, Selasa (13/8/2024) malam.
Namun, sampai pada Selasa 13 Agustus 2024, para Tersangka masih berkeliaran di luar tahanan Polsek Mandrehe.
Baca Juga:
Lantik 82 Pj Kades, Plt. Bupati Nias Barat: Jangan Memihak ke Salah Satu Paslon di Pilkada
"Seharusnya dilakukan penahanan dan ditahan, sudah melewati 1x24 jam terhitung pada saat pemeriksaan sebagai tersangka," ketusnya.
Menurut Mardin Gulo, penahanan kepada para tersangka itu seharusnya telah dilakukan sebelum pukul 12.00 Wib.
"Saat saya kordinasi melalui handphone ke Penyidik Pembantu yang menangani kasus ini mengatakan jika para tersangka dipanggil pada senin 12 Agustus 2024, pukul 10.00 Wib, sehingga besoknya dapat dilakukan penahanan kepada para tersangka dalam waktu 1x24 jam," sebutnya.