Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 Ayat 4 KUHAP yang ancaman pidananya di atas lima tahun, maka terhadap ancaman tersebut tidak dapat diberikan penangguhan penahanan.
"Saya berharap kepada Kapolsek Mandrehe serta Kanit Reskrim dan Penyidik Pembantu untuk melakukan penahanan kepada para terduga pelaku penganiayaan kepada klien saya",
Baca Juga:
Bertemu Menkes, Eliyunus Waruwu Lobi Pembangunan Rumah Sakit Konsep Wisata di Nias Barat
"Saya selaku kuasa hukum korban meminta Kapolsek Mandrehe bekerjasama demi terwujudnya kepastian hukum kepada klien saya," ujar dia.
Dibeberkannya, penganiayaan itu terjadi pada Minggu 23 Juni 2024 sekitar pukul 17.30 Wib di Dusun IV, Desa Iraono Gambo, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat.
Kejadian pengeroyokan itu berawal saat korban hendak membeli ayam potong di kedai milik Ama Ifan Halawa.
Baca Juga:
Eliyunus Waruwu Temui Wamen Ferry Juliantono, Targetkan Pengembangan Koperasi dan UMKM di Nias Barat
Sesampainya di kedai itu, korban pun menanyakan ayam kepada Ama Ifan Halawa.
Di situ pemilik kedai mempersilahkan korban untuk menunggu. Lalu korban pun duduk di sebuah kursi kosong.
Tiba-tiba beberapa orang terduga pelaku tanpa basa-basi menyerang korban, hingga menyebabkan luka di kepala korban dan lebam di beberapa bagian tubuhnya.