Ia menegaskan bahwa peristiwa tersebut murni disebabkan karena miskomunikasi.
Tindakan mahasiswa yang melakukan kericuhan tidak dibenarkan dan telah diberikan sanksi internal berupa surat pernyataan di atas materai serta kewajiban mengganti kerusakan fasilitas.
Baca Juga:
LLDikti Sumut Buka Suara soal Ijazah S1 Plt. Rektor UNIAS Tak Terdata di PDDikti Dituding Palsu
"Universitas tetap menjunjung tinggi etika, tata tertib, dan nilai akademik, serta memastikan hal serupa tidak terulang di masa depan," tegasnya.
Selanjutnya, kepada Dosen akan dilakukan pembinaan sesuai dengan pedoman kode etik dan tenaga kependidikan.
"Proses pembinaan tersebut akan ditangani secara objektif melalui mekanisme Universitas dan Komisi Kode Etik, sebagai bagian dari penegakan aturan dan tata kelola lembaga," tambahnya. [CKZ]