RSP Lologolu Terserat dalam Pusaran Kasus Dugaan Korupsi
Di sisi lain, RSP Lologolu ini bukan malah ditingkatkan menjadi rumah sakit Tipe D ke Tipe C seperti yang pernah diutarakan mantan Bupati Nias Barat, Khenoki Waruwu, saat meresmikannya.
Baca Juga:
Menkes Sentil soal RS Lologolu, Minta Alkesnya Dipindahkan ke RSUD Pratama Nias Barat
Parahnya, justru pembagunan rumah sakit ini terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi yang kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli.
Tim Penyidik Kejari Gunungsitoli menggeledah Kantor Dinkes Nias Barat. [WAHANANEWS/Ist]
Kasus tersebut adalah pekerjaan tembok penahan tanah sebesar Rp. 2,4 miliar lebih. Sedangkan kasus lainnya yang juga kini tengah diproses yaitu pekerjaan pengembangan rehabilitasi dan pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, Rp. 1,1 miliar lebih Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga:
Groundbreaking RS Pratama Nias Barat, Menkes Harap Bisa Tangani Stroke hingga Kanker
Untuk mengungkap kasus tersebut, pada Selasa (8/7/2025), 6 orang Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli bersama staf melakukan penggeladahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nias Barat.
Pada penggeledahan itu, Tim Penyidik menyita 30 bundel dokumen yang memiliki relevansi terhadap kelengkapan proses penyidikan kasus yang tengah ditangani.
Pihak Kejari Gunungsitoli menyatakan kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan, hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-09/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025 serta Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT- 10/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.