Nias.WahanaNews.co, Nias Barat - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan pemblokiran data pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Nias Barat, hal ini berawal dari adanya pelantikan Pejabat Struktural yang dilakukan pada 22 Maret 2024 lalu.
Data SIASN itu terancam akan diblokir jika Pemerintah Kabupaten Nias Barat tidak menindaklanjuti rekomendasi audit manajemen ASN Kantor BKN Regional VI Medan dan menyampaikan hasil tindak lanjutnya sampai 2 Oktober 2024.
Baca Juga:
Pemkab Nias Barat akan Orbitkan "SINAR" untuk Permudah Akses Layanan Kesehatan bagi Masyarakat
Menyikapi hal itu, Plt. Bupati Nias Barat, Era Era Hia, melakukan kordinasi ke Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VI Medan.
"BKN sudah beberapa kali memberikan surat peringatan dan toleransi batas waktu perpanjangan tindak lanjut, namun tetap belum ditindak lanjuti," kata Era Era Hia kepada Nias.WahanaNews.co, Rabu (25/9/2024).
Dia pun mengaku sangat kaget karena hal itu bukan ditindak lanjuti sesuai permintaan BKN, malah terus meminta penundaan waktu.
Baca Juga:
Lantik Pj. Sekda, Bupati Nias Barat: Jadi Motor Penggerak Perubahan, Bukan Sekadar Pelaksana Teknis
"Padahal masalah ini sudah diingatkan sejak 10 Juli 2024 melalui Surat BKN. Kapan masalah ini selesai kalau tidak ada tindak lanjut?" ketusnya.
Dia mengungkapkan masalah tersebut berawal dari pelantikan Pejabat Struktural yang dilakukan pada 22 Maret 2024 lalu.
"Pelantikan itu melanggar regulasi karena dilakukan pada masa larangan Kepala Daerah tidak boleh melakukan mutasi 6 bulan sebelum penetapan bakal calon Bupati/Wakil Bupati,"