"Namun tetap dipaksakan pelantikan, sehingga salah seorang ASN melaporkan masalah ini ke BKN," ungkapnya.
Karena ini masalah besar, Era Era Hia berusaha meyakinkan BKN jika Pemkab Nias Barat di bawah kepemimpinannya akan melaksanakan sesuai rekomendasi agar tidak terjadi pemblokiran sistem.
Baca Juga:
Buntut Foto-Video Mesra Tersebar, Kadispar Imelda Hia Dinonjobkan Kini Jadi Staf Kantor Camat
"Kalau ini terjadi akan merugikan seluruh ASN Nias Barat termasuk terganggu penerimaan ASN dan P3K," sebutnya.
Selain itu, kata Era Era Hia, Kepala BKN Regional VI Medan, Janry Simanungkalit, juga dengan tegas telah menyampaikan informasi bahwa suatu pelanggaran jika ada Plt yang melebihi masa tugas 6 bulan.
"Masa Plt hanya 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan (6 bulan maximum). Saya benar-benar ingat bahwa ini ratusan kasus telah terjadi," katanya.
Baca Juga:
Lantik 82 Pj Kades, Plt. Bupati Nias Barat: Jangan Memihak ke Salah Satu Paslon di Pilkada
Dia memastikan akan bergerak cepat memperbaiki permasalahan tersebut.
"Kita harus gerak cepat memperbaiki yang telah rusak parah ini. Saya akan segera mengumpulkan OPD terkait. Mohon doa para ASN agar masalah besar ini dapat terhindar," haranya.
Kordinasi Era Era Hia ke Kantor BKN Regional VI Medan diterima secara langsung dengan Kepala BKN Reg VI, Janry Simanungkalit.