"Namun tetap dipaksakan pelantikan, sehingga salah seorang ASN melaporkan masalah ini ke BKN," ungkapnya.
Karena ini masalah besar, Era Era Hia berusaha meyakinkan BKN jika Pemkab Nias Barat di bawah kepemimpinannya akan melaksanakan sesuai rekomendasi agar tidak terjadi pemblokiran sistem.
Baca Juga:
Bupati Eliyunus Waruwu Diserang Hoax Mahar Politik hingga Transaksi Jabatan, Pemkab Nias Barat Beri Penjelasan
"Kalau ini terjadi akan merugikan seluruh ASN Nias Barat termasuk terganggu penerimaan ASN dan P3K," sebutnya.
Selain itu, kata Era Era Hia, Kepala BKN Regional VI Medan, Janry Simanungkalit, juga dengan tegas telah menyampaikan informasi bahwa suatu pelanggaran jika ada Plt yang melebihi masa tugas 6 bulan.
"Masa Plt hanya 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan (6 bulan maximum). Saya benar-benar ingat bahwa ini ratusan kasus telah terjadi," katanya.
Baca Juga:
43 Calon Keluarga Penerima RTLH Diverifikasi, Kadis PKPLH Nias Barat: Tak Ada Pajak dan Pungutan
Dia memastikan akan bergerak cepat memperbaiki permasalahan tersebut.
"Kita harus gerak cepat memperbaiki yang telah rusak parah ini. Saya akan segera mengumpulkan OPD terkait. Mohon doa para ASN agar masalah besar ini dapat terhindar," haranya.
Kordinasi Era Era Hia ke Kantor BKN Regional VI Medan diterima secara langsung dengan Kepala BKN Reg VI, Janry Simanungkalit.