Nias.WahanaNews.co, Gunungsitoli - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pada pekerjaan perkuatan tebing sungai Idanogawo dengan pagu dana Rp. 3 miliar lebih TA. 2022
Proyek miliaran rupiah ini dikelola UPT Pengelolaan Irigasi Nias pada Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga:
GMNI Demo Kejari Gunungsitoli Terkait Kasus Defisit Rp84 Miliar, Minta Segera Ditetapkan Tersangka
"Tersangka inisial AB selaku Konsultan Pengawas [Wakil Direktur CV. DC] dan SKZ selaku Penyedia [Wakil Direktur I CV. G]," ungkap Kejari Gunungsitoli, Parada Situmorang, melakui Kasi Intel, Sulaiman Rivai Harahap, dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nias.WahanaNews.co, Kamis (29/2/2024) malam.
Dari hasil penyidikan, lanjut Sulaiman, ditemukan penyimpangan yang dilakukan tersangka AB selaku konsultan pengurus dan tersangka SKZ selaku Penyedia.
"Masing-masing dari mereka menandatangani laporan kemajuan pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres fisik pekerjaan tersebut," ungkap Sulaiman.
Baca Juga:
Kabid Anggaran BPKAD Kota Gunungsitoli Diperiksa Kejari, Siapa Dalang Defisit Rp84 M?
Setelah memperoleh fakta hukum dengan alat bukti yang cukup, kata Sulaiman, Tim Jaksa Penyidik menetapkan AB dan SKZ sebagai tersangka dan melakukan penahanan.
Kepada kedua tersangka diterapkan Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Kedua tersangka kita tahan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari sampai dengan 19 Maret 2024. Dan ancaman hukuman paling lama seumur hidup atau 20 tahun atau paling singkat 4 (empat) tahun penjara," tegas Sulaiman.