WahanaNews-Nias | Komite Pelanggaran Integritas Akademik (KPIA) membeberkan sejumlah fakta terkait pratik joki skripsi yang diduga melibatkan 2 (dua) oknum dosen Fakultas Ekonomi Universitas Nias (FE UNIAS) inisial AH dan VL.
Diketahui, Yayasan Perguruan Tinggi (Yaperti) Nias dengan tegas melakukan pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat terhadap 2 (dua) oknum dosen tersebut pada tanggal 20 Juli 2022.
Baca Juga:
Tanggapan Dekan FE UNIAS soal Praktik ‘Joki Skripsi’ yang Menyeret Sejumlah Oknum Dosen
"Mendasari penugasan Yaperti Nias, maka KPIA melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada oknum dosen atas dugaan pelanggaran integritas akademik di lingkungan UNIAS," terang Ketua KPIA, Samson P. Zai, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya yang diterima Nias.WahanaNews.co, Senin (1/8) malam.
Ketua Komite Pelanggaran Integritas Akademik, Samson P. Zai, S.H., M.H. (Foto: ist)
Baca Juga:
Terkait Adanya Praktik 'Joki Skripsi', Dosen UNIAS Bilang Begini!
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada oknum dosen tersebut, KPIA melaksanakan rapat pleno pada tanggal 15 Juli 2022.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang didukung bukti, rapat pleno KPIA dengan suara bulat (unanimous) merekomendasikan kepada Pengurus Yaperti Nias untuk pemberian atau penjatuhan sanksi berat kepada oknum dosen tetap Yaperti Nias atas pelanggaran integritas akademik di UNIAS,” ujarnya.
"Kemudian dibuat dalam berita acara rapat pleno KPIA yang disampaikan kepada Pengurus Yaperti Nias dilengkapi dengan Laporan Hasil Pemeriksaan," bebernya.