NIAS.WAHANANEWS.co, Gunungsitoli - Empat orang siswa SMAN 1 Gunungsitoli yang telah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan terhadap temannya sendiri ditahan pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) lalu, sekira pukul 11.45 Wib. Keempat siswa ini berinisial JL, FT, AL, dan MM merupakan anak di bawah umur.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Bersama Kodim Nias dan PLN Kompak Bagi-bagi Takjil Gratis ke Warga
Dalam proses hukum yang dijalani oleh keempat anak tersebut dinilai ada kejanggalan. Dimana dari awal penyelidikan dan penyidikan diterapkan pasal 80 ayat 2, junto pasal 76c, junto pasal 55 KUHP yaitu kekerasan dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun. Dan hingga proses pemanggilan mereka ke Jaksa pasal tersebut yang diterapkan.
"Tiba pada penahanan anak-anak ini muncul penambahan pasal dan sebanyak dua kali surat penahanan ini diberikan,” kata Kuasa Hukum, Herman Fiktor Lase, Selasa (20/5/2025) siang.
Fiktor Lase mengungkapkan bahwa pada surat penahanan pertama Jaksa ngotot untuk dilakukan penahanan terhadap anak-anak itu.
Baca Juga:
DPO Terpidana Kasus Pemilu di Nias Serahkan Diri Usai 6 Tahun Kabur ke Berastagi
Tetapi setelah ia bersama dengan PKPA menjelaskan bahwa tidak boleh dilakukan penahanan dengan alasan ancaman pidana di bawah tujuh tahun karena berdasarkan Undang-Undang yang ditahan itu adalah ancaman di atas tujuh tahun, pihak Jaksa pun menarik kembali surat penahanan yang pertama.
"Mereka tarik kembali, tiga jam setelah itu muncul surat penahanan kedua,” ketusnya.
Anehnya, setelah dicermati pada surat penahanan kedua dimaksud yang diterima oleh orang tua dari anak-anak tersebut, ternyata adanya penambahan pasal 170 ayat 2 ke 2 subsider pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.